PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEBERADAAN WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR
Categorie(s):
Hukum Pidana
Author(s):
Novriansyah, SH,MH
Keyword(s):
Perlindungan hukum , Whistleblower , Justice Collaborator
DOI:
Abstract :
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai whistleblower di Indonesia. Pengaturannya secara implisit termaktub dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta kemudian diikuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).
ISSN:
2355 - 6285
eISSN:
-
Description:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa