ANALISIS HUKUM GADAI DALAM SISTEM HUKUM ADAT
Categorie(s):
Hukum Perdata
Author(s):
Windi Arista, S.H.,M.H
Keyword(s):
Gadai, Hukum Adat, Sistem Hukum Adat.
DOI:
Abstract :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan. Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana-sini mengandung unsur-unsur agama. Adat sendiri merupakan wujud ideal kebudayaan yang berfungsi sebagai tata kelakuan. Adapun soal batas antara adat dan hukum adat telah banyak dipikirkan oleh para ahli antropologi, tetapi justru tidak boleh para ahli hukum adat sendiri. Sistem hukum adat menjelaskan mengenai batasan antara adat dan hukum adat yang termasuk dalam sistem hukum Indonesia dengan ciri-ciri dasar hukum adat yang ada.
ISSN:
2355 - 6285
eISSN:
-
Description:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa