PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS, KREDITOR DAN KARYAWAN ATAS AKUISISI PERUSAHAAN
Categorie(s):
Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas
Author(s):
Serlika Aprita,S.H.,M.H
Keyword(s):
Akuisisi, Perusahaan, Badan Usaha, Bisnis, Perlindungan Hukum.
DOI:
Abstract :
Krisis ekonomi pada tahun 1998 berdampak sangat buruk bagi perekonomian bangsa. Tidak sedikit bisnis yang bangkrut atau gulung tikar karena tidak mampu bertahan dan bersaing.Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau perusahaan. Bisnis yang dijalankan oleh perusahaan merupakan bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengantujuan memperoleh keuntungan. Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerjasama dengan badan usaha lainnya. Akuisisi merupakan salah satu bentuk kerjasama yang selama ini dikenal dan ditempuh oleh suatu perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Berbagai fakta hukum menunjukkan bahwa akuisisi perusahan belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal mengakibatkan terjadi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, (pemegang saham minoritas, kreditor, dan karyawan) atas perusahaan dengan mendasarkan pada kasus-kasus hukum yang ada. Ketentuan ini menunjukkan bahwa dengan adanya pengambilalihan perusahaan (akuisisi )seringkali menimbulkan berbagai kelemahan, satu diantaranya adalah terjadinya ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak berkepentingan atas perusahaan tersebut yaitu,sehingga perlu diberikan perlindungan hukum.
ISSN:
2355 - 6285
eISSN:
-
Description:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa