KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA UMUM DI PENGADILAN

Categorie(s):
   Hukum
Author(s):
   Junaidi, SH.,MH.,C.L.A
Keyword(s):
  Bukti Elektronik, Bukti Permulaan, CCTV sebagai Bukti Pidana
DOI:
  -
Abstract :
  
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan ” bukti permulaan”, karena rekaman tindak pidana (rekaman Closed Circuit Television (CCTV)) dapat dijadikan sebuah petunjuk (Pasal 184 ayat (1) KUHAP), bila ditambah dengan saksi yang mengenali pelaku dari rekaman tindak pidana dan laporan polisi. Jadi rekaman video tindak pidana dan laporan petunjuk dapat dijadikan ”bukti permulaan yang cukup” Bukti elektronik sebagai suatu alat bukti yang sah dan yang berdiri sendiri (real evidence), tentunya harus dapat diberikan jaminan bahwa suatu rekaman/salinan data (data recording) berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (telah dikalibrasi dan diprogram) sedimikian rupa sehingga hasil print out suatu data dapat diterima dalam pembuktian suatu kasus. Suatu informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah harus memenuhi adanya syarat formil dan syarat materil seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis, sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
ISSN:
  2355-6285
eISSN:
  2355-6285
Description:
  Jurnal Fiat Justicia