UPAYA HUKUM KONSUMEN AKIBAT PENGINGKARAN JANJI PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL OLEH DEVELOPER DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Categorie(s):
Hukum Perdata
Author(s):
Yonani
Keyword(s):
pengingkaran janji,tahap kontraktual,pembangunan perumahan
DOI:
Abstract :
Pada tahap pra-kontraktual, terjadi negosiasi antara kedua belah pihak, terjadi tawar-menawar, hingga terjadinya konsensus. Negosiasi adalah proses untuk mencapai kesepakatan mengenai satu kerja sama dimana para pihak saling memberikan konsesi satu sama lain. Setelah itu akan dibuatlah Memorandum of Understending, Studi kelayakan dan Negosiasi (lanjutan).
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum
Bagi pihak yang dirugikan akibat pengingkaran janji-janji pada tahap prakontraktual dapat menuntut ganti rugi berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi, karena gugatan wanprestasi hanya bisa diajukan apabila pengingkaran janji-janji itu telah diikat dalam suatu perjanjian. Sementara janji-janji pada tahap prakontraktual belumlah terikat dalam suatu perjanjian. Untuk pengingkaran janji-janji pada tahap prakontraktual yang dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen dapat menuntut ganti rugi berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ISSN:
2355-6285
eISSN:
-
Description: