PROSES PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Categorie(s):
Hukum Pidana
Author(s):
JUNIAR HARTIKASARI
Keyword(s):
Proses Pembuktian, Alat Bukti, Surat Elektronik
DOI:
Abstract :
Informasi Elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki patau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (pasal 1 angka 1 UU ITE).
Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana proses pembuktian alat bukti surat elektronik menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam sistem pembuktian tindak pidana dan bagaimana keabsahan alat bukti surat elektronik jika dikaitkan dengan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adala sistem Pembuktian surat elektronik diatur dalam Pasal 5 yang UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menjelaskan tentang apa saja yang menjadi alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
ISSN:
2355-6285
eISSN:
-
Description: