REFLEKSI HUKUM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN
Categorie(s):
Hukum Internasional, Imigrasi,
Author(s):
M. Alvi Syahrin
Keyword(s):
Kebijakan Bebas Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi
DOI:
Abstract :
Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka jumlah warga negara asing ke Indonesia meningkat tajam. Semakin meningkatnya wisatawan asing yang datang ke Indonesia menyebabkan Imigrasi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Rumusan masalah yang diteliti dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kebijakan selektif keimigrasian dan hakikat keimigrasian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemberlakuan kebijakan bebas visa menimbulkan dampak politik, hukum, dan keamanan dalam perspektif keimigrasian yang meliputi: Pertama, pelayanan keimigrasian. Terjadinya penurunan jumlah pemberian Visa on Arrival (VOA) dan permohonan perpanjangan izin tinggal dengan menggunakan VOA. Kedua, penegakan hukum. Adanya peningkatan pelanggaran dan kejahatan keimigrasian sebanyak 70% dengan jumlah sebanyak 9.226 kasus. Ketiga, keamanan negara. Terjadi peningkatan pelanggaran yang mengancam keamanan negara baik pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran tindak pidana yang dilakukan orang asing. Keempat, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Terjadi penurunan jumlah penggunaan fasilitas hingga 23,5%.
ISSN:
2355-6285
eISSN:
-
Description: