KEDUDUKAN REMISI DIANTARA KONSEP LEMBAGA PEMASYARAKATAN DENGAN EXTRA ORDINARY CRIME
Categorie(s):
Hukum Pidana
Author(s):
Dedeh Saadah
Keyword(s):
Remisi, extra-ordinary crimes, dikrisminasi.
DOI:
Abstract :
Pengurangan masa hukuman atau remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yaitu bagi mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan atau telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. Hak narapidana ini diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sedangkan tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Dengan memperhatikan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 remisi merupakan HAM (Hak Asasi Manusia), hak ini tidak dimohonkan, melekat pada seorang narapidana setelah yang bersangkutan dinilai memenuhi persyaratan. Berdasarkan latar belakang tersebut dimuka, maka masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan remisi dalam konsep pemasyarakatan beserta aturan yang ada dan bagaimana kedudukannya didalam ekstra ordinary crime, adapun jenis penelitiannya adalah penelitian empiris dengan data primer berupa legal isu atas terdapatnya pro dan kontra penghapusan remisi. Kesimpulannya, remisi tidak bisa dihapus untuk seluruh kejahatan, remisi yang dicabut pada kejahatan-kejahatan tertentu tidak bisa dilakukan serta merta tapi harus diatur lebih dahulu, untuk itu perlu pengkajian yang komprehensif, baik dari pakar hukum maupun dari pakar bidang-bidang lain seperti agamawan, budayawan, psikolog dan sebagainya.
ISSN:
2355-6285
eISSN:
-
Description: