PERBANDINGAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA DALAM PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Categorie(s):
Hukum acara, Hukum Perdata, Hukum Ketenagakerjaan
Author(s):
Rusmini, SH.MH
Keyword(s):
Perbandingan Hukum, Hukum Acara Perdata, Hubungan Industrial
DOI:
Abstract :
Perbedaan prinsip antara Hukum Acara pengadilan hubungan Indusrtial dan Hukum Acara Perdata yaitu pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum dan merupakan bagian dari peradilan perdata, sehingga hukum acaranya sama.
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana serikat dan serikat pengusaha, lembaga kerjasama bipartite yaitu kerjasama dua pihak antara serikat pekerja dan serikat pengusaha, lembaga kerjasama tripartiy yaitu dengan menempatkan pemerintah sebagai salah satu pihak berikutnya mempedomi perjanjian kerja bersama yang dibuat bersama oleh serikat pekerja dan pengusa yang ada dalam satu perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
ISSN:
2355 - 6285
eISSN:
-
Description:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang