Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembegalan Di Jalan Raya Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)
Categorie(s):
hukum pidana, kriminologi.
Author(s):
Diana Novianti S.H.,M.H.
Keyword(s):
Begal, Kejahatan di Jalan Raya, Pertanggungjawaban Pidana.
DOI:
Abstract :
Begal diartikan perampasan di jalan, penyamun yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan melakukan "pencegahan" kepada seseorang yang melakukan perjalanan baik di waktu malam maupun di waktu siang hari, baik pejalan kaki, pengendara sepeda, maupun sepeda motor. Ada 3 (tiga) faktor lagi menyebabkan terjadinya kejahatan begal yaitu faktor keinginan, faktor kesempatan dan faktor lemahnya iman. sedangkan bentuk pertanggungjawaban hukum kejahatan begal dalam KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) termasuk kepala tindak pidana pencurian bab XXII khususnya diatur pada Pasal 365
ISSN:
1979-4827
eISSN:
-
Description:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang